Sabtu, 16 April 2016

Syarat Pengajuan/Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut : 1. Guru, Kepala Sekol... thumbnail 1 summary


Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006. 
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan : 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) 
- Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK 
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK 
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK : 
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik 
b. Guru non PNS : 
- Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
- Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Info lebih lanjut:
http://infokepegawaian.blogspot.co.id/2016/01/cara-melihat-daftar-calon-penerima.html
http://infokepegawaian.blogspot.co.id/2015/11/cara-memperoleh-nuptk-baru-bagi-guru-ptk.html

Tidak ada komentar

Posting Komentar